Menanti taji kebijakan Nutri-Level Kemenkes
Secara teoritis, pendekatan Nutri-Level ini berasumsi bahwa konsumen akan membuat keputusan yang lebih sehat ketika mereka mengetahui kandungan gizi produk yang dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.
Table Of Content
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pencantuman label gizi “Nutri-Level” pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang diproduksi oleh pelaku usaha skala besar.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya menekan konsumsi gula berlebih dan mendorong masyarakat untuk membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat.
Benturan informasi gizi dan realitas pasar
Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, kebijakan ini sangat relevan. Indonesia sedang menghadapi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung.
Salah satu faktor risiko utama yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah tingginya konsumsi gula, terutama dari minuman berpemanis. Selama ini, banyak konsumen tidak menyadari bahwa satu gelas minuman kekinian dapat mengandung gula yang melebihi anjuran harian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dengan adanya sistem Nutri-Level yang mengklasifikasikan produk dalam kategori A hingga D, masyarakat memperoleh informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami mengenai kualitas gizi suatu produk.
Namun, melihat bahwa kebijakan ini perlu dikritisi dari sudut pandang public policy. Nutri-Level pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan berbasis informasi (informational policy instrument), yaitu kebijakan yang bertujuan memengaruhi perilaku melalui penyediaan informasi kepada masyarakat.
Secara teoritis, pendekatan ini berasumsi bahwa konsumen akan membuat keputusan yang lebih sehat ketika mereka mengetahui kandungan gizi produk yang dikonsumsi.
Sayangnya, perilaku manusia tidak selalu rasional. Keputusan membeli makanan dan minuman juga dipengaruhi oleh faktor harga, rasa, tren, promosi, dan kebiasaan. Artinya, informasi yang tersedia belum tentu secara otomatis mengubah perilaku konsumsi.
Meskipun demikian, penerapan Nutri-Level tetap berpotensi memberikan berbagai manfaat positif. Pertama, kebijakan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi gizi masyarakat dengan memberikan pemahaman bahwa setiap minuman memiliki kandungan dan kualitas gizi yang berbeda.
Kedua, adanya sistem penilaian tersebut dapat mendorong industri pangan untuk melakukan reformulasi produk, khususnya dengan mengurangi kadar gula, guna memperoleh kategori Nutri-Level yang lebih baik.
Ketiga, kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara produsen, karena daya saing produk tidak hanya bergantung pada cita rasa, tetapi juga pada nilai gizi yang dimiliki.
Menembus dinding implementasi
Tantangan terbesar dari kebijakan ini terletak pada implementasinya. Tingkat literasi gizi masyarakat Indonesia masih beragam, sehingga tidak semua konsumen memahami arti kategori A hingga D.
Selain itu, regulasi ini pada tahap awal hanya berlaku bagi usaha skala besar, sementara pasar makanan dan minuman Indonesia sangat didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, pengawasan terhadap kepatuhan industri memerlukan sumber daya yang tidak sedikit, baik untuk verifikasi kandungan gizi maupun penegakan aturan.
Apa yang bisa dipelajari dari Singapura?
Jika dibandingkan dengan Singapura, Indonesia sebenarnya sedang mengikuti langkah yang sudah lebih dahulu diterapkan negara tersebut melalui sistem Nutri-Grade. Sejak 2022, Singapura mewajibkan pelabelan gizi A hingga D pada minuman kemasan dan minuman yang dipasarkan secara daring.
Yang menarik, produk dengan kategori D tidak hanya wajib menampilkan label, tetapi juga dilarang untuk diiklankan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pelabelan gizi akan lebih efektif apabila disertai dengan intervensi regulatif yang lebih kuat, seperti pembatasan iklan, kampanye edukasi publik, dan pengawasan yang konsisten.
Pelajaran penting dari Singapura adalah bahwa informasi saja tidak cukup. Agar Nutri-Level benar-benar berdampak, Indonesia perlu mengintegrasikan kebijakan ini dengan instrumen lain seperti cukai minuman berpemanis, pembatasan promosi yang menyasar anak-anak, serta edukasi gizi yang berkelanjutan.
Kebijakan kesehatan masyarakat yang efektif bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga membentuk lingkungan yang membuat pilihan sehat menjadi pilihan yang paling mudah.
Pada akhirnya, KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pangan yang lebih sehat.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh kualitas implementasi, komitmen pemerintah dalam pengawasan, serta kemampuannya untuk menjadi bagian dari strategi yang lebih komprehensif.
Nutri-Level seharusnya tidak berhenti sebagai sekadar label pada kemasan, melainkan menjadi titik awal transformasi kebijakan publik menuju masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan lebih sadar terhadap pentingnya gizi.
Opini ini ditulis oleh Nia Handayani
Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sebelas Maret
Dosen Prodi Kep. Anestesiologi
Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta



No Comment! Be the first one.