Prabowo sebut jurnalis ‘Londo Ireng’, AJI Yogyakarta: ciri-ciri pemimpin fasis
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mengkritik Presiden Prabowo yang menyamakan jurnalis sebagai 'Londo Ireng' atau pengkhianat bangsa.
Gelombang protes menolak kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik berhembus keras dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Table Of Content
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY menggelar aksi solidaritas untuk merespons wacana dan gestur antikritik dari Presiden Prabowo Subianto, khususnya penggunaan istilah pejoratif ‘Londo Ireng’ yang dialamatkan kepada pihak-pihak kritis.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menegaskan bahwa penggunaan pelabelan semacam itu merupakan ancaman serius yang merusak nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun sejak era Reformasi 1998.
“Pernyataan ‘Londo Ireng’ itu sangat menyakitkan jurnalis, menganggap remeh kerja-kerja pers, dan menunjukkan sikap anti-kritik yang sebenarnya mengarah pada kediktatoran,” tegas Afkar saat memberikan keterangan usai aksi solidaritas bersama Koalisi Persma DIY di Bundaran UGM, Minggu (26/7/2026).
Pengarahan kebencian publik ke jurnalis
Menurut Afkar, penggunaan istilah “Londo Ireng” maupun istilah pejoratif terdahulu seperti “antek-antek asing” bukan sekadar retorika politik biasa.
Istilah ini membawa narasi stigmatis yang melabeli jurnalis, LSM, dan akademisi sebagai pengkhianat bangsa atau pihak luar yang tidak mendukung kedaulatan Indonesia.
Dampak dari retorika ini dinilai sangat nyata dan berbahaya bagi keselamatan jurnalis di lapangan.
Pelabelan tersebut memberi pemicu moral bagi masyarakat untuk mengarahkan kemarahan mereka kepada media dan jurnalis, alih-alih mengkritisi kebijakan pemerintah.
“Pemberian label ini justru mengarahkan kemarahan publik kepada jurnalis. Ini memicu potensi tindakan represif aparat dan penyerangan terhadap kelompok rentan, serta memperbesar risiko kekerasan terhadap media-media yang vokal dan kritis,” terang Afkar.
Ia juga menyoroti bagaimana retorika negara memengaruhi persepsi publik tentang media mana yang dapat dipercaya, sehingga media yang kritis kerap dijadikan sasaran tindakan represif dan penyensoran.
Repetisi fasisme: ‘Orde Baru di Era Internet’
AJI Yogyakarta menggarisbawahi bahwa strategi mencari ‘kambing hitam’ dan mencap pihak kritis sebagai musuh negara merupakan ciri khas dari pemerintahan fasis dan otoriter sepanjang sejarah.
Pola ini dinilai pernah terjadi pada era kediktatoran di Indonesia dan kini berpotensi terulang kembali dalam wujud yang berbeda.
“Dengan nuansa pemerintahan yang sangat militaristik di bawah kepresidenan Prabowo, ini ibaratnya seperti Orde Baru tapi di era internet. Negara menentukan mana yang benar dan salah versi mereka, lalu menutup ruang bagi kritik,” lanjut Afkar.
Tindakan pengekangan ini juga dinilai tampak dari praktik penyensoran informasi publik serta regulasi yang membatasi ruang gerak media digital, seperti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No. 127 Tahun 2026 yang dijadikan dasar pemblokiran media sepihak.
Tuntutan koalisi persma DIY & AJI Yogyakarta
Dalam aksi tersebut, AJI Yogyakarta dan Koalisi Persma DIY menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:
- Mendesak Klarifikasi dan Permohonan Maaf: Presiden Prabowo Subianto didesak menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka kepada komunitas pers atas pernyataan yang mendelegitimasi dan menstigmatisasi kerja jurnalistik.
- Jaminan Perlindungan Pers: Mendesak pemerintah menjamin perlindungan hukum serta fisik bagi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari HAM dan implementasi demokratisasi.
- Pencabutan Regulasi Censorship: Mendesak pencabutan regulasi yang membatasi hak publik atas informasi, mengevaluasi PP No. 71 Tahun 2019, dan mencabut Kepmenkomdigi No. 127 Tahun 2026 yang menaungi pemblokiran media.
- Mendorong Konsolidasi Sipil: Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tak terpisahkan dari demokrasi.
Inisiatif murni Pers Mahasiswa
Aksi solidaritas ini lahir dari inisiasi dan konsolidasi independen teman-teman Pers Mahasiswa se-DIY yang prihatin atas ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Ketua Biro Pers Mahasiswa Filsafat Pijar, Jogi Hutauruk menyebut pihaknya berkonsolidasi melakukan aksi untuk mengingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi.
AJI Yogyakarta mengapresiasi keberanian Persma yang menggandeng organisasi profesi untuk mengingatkan pemerintah bahwa jurnalis, LSM, dan akademisi adalah pengingat kekuasaan, bukan musuh negara.



No Comment! Be the first one.