Asa pengajar bahasa Prancis tagih regulasi nyata Presiden Prabowo
Kendati mencetak puluhan sarjana dan guru tersertifikasi setiap tahunnya, pengajaran bahasa Prancis di tingkat SMA/SMK justru kian terpinggirkan. Akademisi UNY dan AGBPI mendesak Kemendikdasmen hadir...
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai instruksi pembelajaran bahasa Prancis di tingkat sekolah disambut hangat oleh kalangan akademisi.
Table Of Content
Bagi para pendidik dan pengajar bahasa Prancis, sinyal politik dari orang nomor satu di Indonesia tersebut dinilai sebagai momentum strategis sekaligus oase di tengah gurun bagi keberlangsungan pendidikan bahasa Prancis yang selama ini kian terpinggirkan.
Ketua Departemen Pendidikan Bahasa Prancis Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Herman, mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo perlu dimaknai melebihi sekadar urusan transaksi politik atau pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
“Kami tidak ingin terjebak dalam euforia atau sekadar melihatnya sebagai fatamorgana. Bagi kami, ini adalah visi strategis untuk memposisikan Indonesia di kancah global. Hubungan diplomatik tidak bisa hanya sebatas dagang alutsista, melainkan harus dilandasi oleh hubungan sosial-budaya. Bahasa adalah pilar utamanya,” ujar Herman kepada tim Nalacitra.
Lulusan semakin banyak, wadah mengajar menyusut
Herman membeberkan kondisi prihatin yang dialami oleh Departemen Pendidikan Bahasa Prancis di UNY.
Sebelum tahun 2000-an, kuota mahasiswa Departemen Pendidikan Bahasa Prancis di UNY hanya sekitar 30 orang per tahun. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah penerimaan mahasiswa terus meningkat hingga mencapai sedikitnya 80 mahasiswa per tahun.
Sayangnya, lonjakan kuota ini tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja di sektor formal pendidikan.
Kurangnya regulasi dan kepedulian pemerintah menyebabkan banyak sekolah tingkat menengah (SMA/SMK) menghapus mata pelajaran bahasa Prancis, terutama saat pengajar senior memasuki masa pensiun atau mutasi.
“Secara kuantitas, lulusan yang benar-benar terserap menjadi guru bahasa Prancis tetap di sekolah formal saat ini kurang dari 10 persen. Ini sebuah ironi bagi kami yang memiliki komitmen kuat mencetak tenaga pendidik profesional,” jelas Herman.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, sekolah yang masih mempertahankan pengajaran bahasa Prancis kini dapat dihitung dengan jari, kurang dari 10 sekolah. Untuk menyiasati minimnya tempat Praktik Kependidikan (PK), pihak departemen bahkan harus mengirimkan mahasiswanya ke luar daerah, seperti Magelang, Purworejo, Solo, hingga Sragen.
Alih sektor ke pariwisata dan berburu beasiswa
Untuk mengantisipasi tingginya angka kelulusan yang tidak terserap di dunia pendidikan formal, sejak awal tahun 2000-an Departemen Pendidikan Bahasa Prancis UNY membekali mahasiswanya dengan dua keterampilan peminatan pendukung, yakni penerjemahan dan pariwisata.
Hasilnya, sekitar 10 hingga 20 persen lulusan kini terserap di sektor pariwisata, seperti menjadi pemandu wisata (tour guide) hingga mendirikan biro perjalanan (travel agent) mandiri, terutama untuk melayani wisatawan asal Prancis yang jumlahnya cukup signifikan setiap musim panas.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa penguasaan bahasa Prancis sebenarnya membuka “jendela dunia” yang sangat luas bagi generasi muda Indonesia.
Bahasa Prancis merupakan kunci utama untuk mengakses dunia Francophonie atau komunitas negara penutur bahasa Prancis, yang tersebar di negara-negara maju seperti Prancis, Kanada, Belgia, dan Swiss, hingga negara-negara berkembang di kawasan Afrika yang menjadi mitra investasi Indonesia.
“Peluang anak muda yang menguasai bahasa Prancis untuk meraih beasiswa seperti LPDP atau melanjutkan studi ke luar negeri justru jauh lebih besar karena tingkat persaingannya tidak seketat bahasa Inggris. Bahasa Prancis adalah jalan pintas strategis,” tambah Herman.
Dorong regulasi nyata pemerintah
Menanggapi momentum ini, Herman berharap pemerintah tidak berhenti pada pernyataan sikap politis semata, melainkan segera menindaklanjutinya dengan regulasi nyata.
Pihaknya melalui Asosiasi Pengajar Bahasa Prancis Indonesia (APFI) terus berupaya beraudiensi dengan dinas-dinas pendidikan daerah agar sekolah-sekolah tidak menutup kelas bahasa Prancis dan memberikan posisi serta kompensasi yang layak bagi para guru honorer maupun lulusan baru.
“Kami hanya ingin ada tempat untuk mengabdi dan mengajar anak-anak bangsa. Kami berharap pemerintah hadir melahirkan regulasi penyerapan tenaga pendidik agar kompetensi yang telah dibina berpuluh-puluh tahun ini tidak sia-sia,” tutupnya.
Di tengah pro-kontra dan skeptisisme publik terkait wacana penguatan bahasa Prancis di Indonesia, Asosiasi Guru Bahasa Prancis Indonesia (AGBPI) juga menegaskan bahwa kesiapan tenaga pendidik pada dasarnya sudah mumpuni.
Masalah utamanya bukan terletak pada ketersediaan guru, melainkan pada regulasi kurikulum yang selama ini menganak-tirikan bahasa asing selain bahasa Inggris.
Ketua AGBPI, Riyantiarni mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Kurikulum 2013 hingga Kurikulum Merdeka (Kurikulum Nasional), posisi bahasa asing selain bahasa Inggris terlempar menjadi sekadar mata pelajaran pilihan atau lintas minat.
“Bungkus dan standarnya sebenarnya sudah sangat jelas. Pembelajaran bahasa Prancis di SMA/SMK Indonesia sudah mengacu pada Common European Framework of Reference for Languages (CEFR) dengan sertifikasi internasional DELF (A1–A2). Arahnya jelas, tetapi kami tidak diberi ‘laci’ dan wadah yang pasti dalam struktur kurikulum nasional,” tegas Riyantiarni.
Krisis jam mengajar
Dampak dari tidak diwajibkannya mata pelajaran bahasa asing ini dinilai sangat fatal bagi nasib para guru.
Banyak guru bahasa Prancis yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tersertifikasi profesional terpaksa mengajar mata pelajaran lain, mengajar di jenjang SD/SMP, atau bahkan tidak lagi mengajar karena tidak memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per minggu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kondisi diperparah oleh ketiadaan pembukaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (CPNS dan PPPK) khusus guru bahasa Prancis dalam beberapa tahun terakhir. Ketika guru senior memasuki masa pensiun, sekolah yang tidak lagi diperbolehkan merekrut guru honorer akhirnya memilih untuk menghapus mata pelajaran bahasa Prancis dari sekolah mereka.
“Kami seperti punya cangkul dan kemampuan, tetapi tidak diberi sawah untuk diolah. Pernyataan komisi di DPR yang mempertanyakan ketersediaan gurunya itu sangat kontras dengan realita. Lulusan PPG bahasa Prancis dari berbagai LPTK seperti UNY, UNJ, UPI, UNNES, hingga Unima itu melimpah, namun kesenjangan dengan jumlah sekolah yang membuka kelas sangat tinggi,” jelasnya.
Bahasa Prancis penting untuk kompetensi global
Riyantiarni menepis anggapan bahwa bahasa Prancis tidak relevan dengan kebutuhan dunia kerja masa kini. Di daerah tujuan wisata seperti DIY, turis asal Prancis merupakan wisatawan mancanegara asal Eropa nomor dua terbanyak.
Di samping itu, industri kuliner (gastronomy), tata boga, penerbangan, hingga perhotelan internasional banyak menggunakan istilah dan standar berbahasa Prancis.
“Anak-anak SMK tata boga setiap hari membaca istilah potongan dan teknik memasak dalam bahasa Prancis seperti Julienne atau Batonnet. Tanpa pemahaman bahasa yang benar, standar kompetensi mereka berkurang. Penguasaan bahasa asing ke-2 seharusnya menjadi nilai tambah) generasi muda agar mampu bersaing secara global,” tambahnya.
Dukungan dari pemerintah Prancis melalui Kedutaan Besar Prancis dan Institut Français d’Indonésie (IFI) juga dinilai sangat konkret, mulai dari penyediaan beasiswa short course bagi guru ke Prancis hingga subsidi sertifikasi bahasa bagi siswa SMK.
Desak Permendikdasmen dan kepastian status
Menanggapi momentum pernyataan Presiden Prabowo Subianto, AGBPI yang kini resmi berdiri mandiri menaungi guru-guru tingkat nasional mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada wacana di media sosial semata.
AGBPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang secara eksplisit memasukkan bahasa asing pilihan sebagai mata pelajaran pendukung wajib di tingkat SMA/SMK/MA.
“Kami mengimbau pemerintah untuk membenahi regulasi dan membuka kembali formasi guru bahasa Prancis. Memberikan tempat bagi pengajaran bahasa Prancis bukan hal yang muluk-muluk, melainkan investasi jangka panjang untuk membuka akses diplomasi, pendidikan, dan ekonomi generasi muda Indonesia di tingkat internasional,” tutup Riyantiarni.



No Comment! Be the first one.