Buntut viral anak WNA, 44 penerima beasiswa LPDP terancam sanksi
LPDP proses 44 penerima beasiswa terkait kewajiban kontribusi. Polemik menguat usai kasus Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya mencuat.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menemukan 44 penerima beasiswa yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan.
Table Of Content
Temuan itu merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee LPDP.
Dilansir Nalacitra dari berbagai sumber, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan, penelusuran dilakukan untuk memastikan kepatuhan penerima beasiswa terhadap kewajiban kontribusi di Indonesia.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Kewajiban pengabdian sesuai perjanjian
Sesuai ketentuan, penerima beasiswa LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kewajiban tersebut tercantum dalam perjanjian dan buku pedoman yang ditandatangani setiap awardee.
Sudarto menjelaskan, tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan berdasarkan pedoman.
Ada pula alumni yang telah menuntaskan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” kata Sudarto.
Ia menambahkan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP pada masa mendatang. Ketentuan tersebut telah disepakati sejak awal melalui perjanjian resmi.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegasnya.
Data bersumber dari imigrasi dan laporan masyarakat
Menurut Sudarto, data dugaan pelanggaran diperoleh dari berbagai sumber, termasuk informasi perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial alumni LPDP.
LPDP, kata dia, akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan dana pendidikan yang dikelola memberikan manfaat optimal bagi Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Kronologi kasus yang viral
Sorotan terhadap pelaksanaan kewajiban pengabdian mencuat setelah unggahan alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kebahagiaannya dan menyebut keinginannya agar anak-anaknya menjadi warga negara asing dengan memiliki paspor Inggris.
Belakangan, LPDP menyatakan bahwa suami Dwi, AP, yang juga alumni LPDP, belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa AP telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana pendidikan yang diterimanya beserta bunga.
“Jadi, kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang dipantau melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Purbaya menyebutkan, nilai dana yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun belum merinci jumlah pastinya.
Kasus tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan penegakan ketentuan terhadap penerima beasiswa LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.



No Comment! Be the first one.