Bahaya siber jangka panjang di balik konten promosi wajah anak di daycare
Peneliti PDP ingatkan bahaya publikasi wajah anak di media sosial karena merupakan data biometrik permanen yang rentan disalahgunakan tanpa izin.
Setelah kasus daycare Little Aresha mencuat, banyak lembaga pengasuhan anak berlomba-lomba untuk mengeluarkan testimoni positif dari orang tua dan anak yang menggunakan jasa mereka.
Table Of Content
Itu merupakan salah satu cara agar mereka tetap bisa dipercaya oleh orang tua dan berjarak dengan lembaga yang bermasalah.
Namun, di balik tawa renyah anak-anak dalam video berdurasi singkat tersebut, tersimpan risiko keamanan siber dan pelanggaran hukum yang mengintai masa depan mereka.
Ahmad Hanafi, Peneliti Perlindungan Data Pribadi (PDP) sekaligus Dosen Sistem Informasi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, memberikan peringatan keras mengenai tren ini. Menurutnya, literasi data di masyarakat, bahkan di kalangan media massa, masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Wajah adalah data biometrik
Hanafi menekankan bahwa dalam perspektif keamanan siber, wajah bukan sekadar objek estetika, melainkan data pribadi yang bersifat spesifik.
“Banyak yang tidak menyadari bahwa saat wajah anak terekam dan terpublikasi di internet, jejak tersebut menjadi permanen. Begitu masuk ke ruang publik, filter keamanannya hilang. Semua orang bisa mengakses, mengunduh, dan menggunakan kembali data tersebut tanpa kendali pemiliknya,” jelas Hanafi kepada tim Nalacitra beberapa waktu lalu.
Bahaya laten yang paling nyata adalah penggunaan wajah sebagai data biometrik. Di masa depan, teknologi otentikasi akan semakin bergantung pada pemindaian wajah sebagai pengganti kata sandi (password), baik untuk akses rekening bank, perangkat pribadi, maupun hak-hak sipil lainnya.
Jika data wajah anak sudah tersebar luas sejak dini, hal ini sama saja dengan membiarkan “kunci brankas” masa depan mereka tergeletak di jalanan digital.
Persoalan persetujuan dan aspek legalitas
Dari sisi hukum, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur ketat bagaimana data spesifik harus diperlakukan.
Hanafi menyoroti isu konsen atau persetujuan yang sering diabaikan. Anak-anak, karena faktor usia, belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan izin atas penggunaan data mereka, termasuk perekaman untuk video testimoni di daycare.
“Siapa yang bertanggung jawab memberikan persetujuan? Tentunya orang tua. Namun, persetujuan ini tidak boleh sekadar lisan atau asumsi. Harus spesifik, tertulis, dan menyatakan dengan jelas tujuannya untuk apa, apakah edukasi, testimoni, atau komersial,” tegasnya.
Tanpa dokumen tertulis yang kuat, lembaga pengasuhan anak atau institusi mana pun memiliki celah hukum yang bisa berakibat fatal di kemudian hari jika terjadi sengketa atau penyalahgunaan data.
Dilema estetika dan keamanan
Lembaga daycare sering berdalih bahwa menutup wajah anak akan merusak nilai estetika konten. Menanggapi hal ini, Hanafi menawarkan jalan tengah.
Menurutnya, keamanan dan daya tarik visual bisa berjalan beriringan jika produsen konten mau sedikit lebih kreatif.
“Keamanan sering kali dikompromikan demi estetika. Namun, kita bisa menggunakan teknik manipulasi sudut pandang (angle). Misalnya, mengambil gambar dari samping, menggunakan teknik slow motion yang hanya memperlihatkan sekelumit wajah, atau fokus pada aktivitas tangan dan gerakan tubuh anak secara berkelompok tanpa menyorot wajah secara spesifik (full face),” saran Hanafi.
Kritik untuk media massa
Kritik tajam juga diarahkan kepada media massa. Hanafi melihat adanya tren di mana media lebih memilih mengumbar visual tanpa sensor demi mengikuti keinginan audiens dan mengejar keterlibatan (engagement).
Padahal, media seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai privasi.
“Media sering kali lupa. Ibunya di-blur, tapi anaknya tidak. Padahal, anak justru yang paling wajib dilindungi karena mereka tidak bisa menyampaikan keberatan secara mandiri,” tambahnya.
Bagi lembaga yang sudah terlanjur mengunggah ribuan konten berisi wajah anak, Hanafi menyarankan langkah mitigasi yang berani, yakni take down atau hapus.
“Lembaga memiliki hak untuk mempublikasi, maka mereka juga memiliki kewajiban untuk menarik kembali konten tersebut demi melindungi hak anak di masa depan. Lebih baik mencegah risiko hukum sekarang daripada menyesal saat penyalahgunaan terjadi,” pungkasnya.
Simak penjelasan Ahmad Hanafi di sini:



No Comment! Be the first one.