Kekerasan seksual di UPN ‘Veteran’ Yogyakarta berujung lima dosen dinonaktifkan
Sebanyak lima dosen resmi nonaktif imbas melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi UPN 'Veteran' Yogyakarta
Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY) menonaktifkan lima dosen yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sementara, satu dosen lain sedang menunggu sanksi administrasi berat, yakni pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Table Of Content
Pada Senin (18/5/2026), sebuah utas viral di media sosial X. Utas itu menceritakan pengalaman para mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual dari Dosen Program Studi (Prodi) Agroteknologi, Fakultas Pertanian.
Ada beberapa modus pelaku yang terungkap, diantaranya meliputi ajakan makan, menonton bioskop, permintaan bantuan mengoreksi ujian hingga pelaku menawarkan mahasiswa untuk diantar ke tempat kerja.
Disebutkan, kasus itu sudah ada sejak tahun 2022.
Kampus mulai investigasi
Kemudian, pada Selasa (19/5/2026), pihak kampus melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) memberikan respons terkait utas itu. Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati turut prihatin dengan kasus tersebut dan memahami ketakutan terhadap stigma, relasi kuasa, tekanan lingkungan, maupun kekhawatiran terhadap dampak akademik yang dialami mahasiswi.
Kala itu, Iva memastikan, Satgas PPK melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban.
“Setiap laporan, sekecil apa pun, memiliki arti penting dalam membantu perlindungan korban, penguatan proses penanganan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Keamanan dan rasa aman sivitas akademika adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Demonstrasi mahasiswa
Pada Rabu (20/5/2026), ratusan mahasiswa menggelar aksi di gedung rektorat kampus. Para mahasiswa itu membawa sejumlah spanduk protes. Di antaranya bertuliskan ‘Reformasi Birokrasi’, ‘ Dimana Ruangan Kami’. Selain itu, di area lobi rektorat tampak mahasiswa membakar ban dan kertas.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menjelaskan aksi di rektorat ini sebagai bentuk akumulasi kemarahan mahasiswa. Apalagi disebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual itu berlangsung sejak lama.
“Akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini seperti itu,” kata Risyad.
Risyad membeberkan modus kekerasan seksual yang dilakukan dosen tersebut. Ia mengatakan, dosen itu kerap kali mengeluarkan candaan seksis, pelecehan seksual verbal dan nonverbal, dan ancaman skripsi mahasiswi akan mandek jika melaporkan apa yang telah ia lakukan.
Dari hasil penyelidikan Satgas PPKPT, ada delapan dosen terlapor yang disebut melakukan kekerasan seksual, Jumat (22/5/2026). Tiga dosen sudah dinonaktifkan melalui keputusan rektor, dua dosen diminta tidak hadir ke kampus oleh prodi, satu dosen terlibat dalam kasus pelecehan seksual di tahun 2023 dan sudah mendapatkan sanksi.
Kemudian, satu dosen merupakan dosen luar yang mengajar di UPN ‘Veteran’ Yogyakarta dan satu dosen terakhir melakukan represi akademik.
Lima dosen nonaktif
Selanjutnya, pada Sabtu (23/5/2026), UPN ‘Veteran’ Yogyakarta resmi memberikan sanksi nonaktif untuk lima dosen yang terlibat kekerasan seksua.
Iva mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbuk melakukan ndakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Iva.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya. Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengiku konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.



No Comment! Be the first one.