Trauma di 1000 hari pertama: Mengapa kekerasan di daycare lebih dari sekadar kriminal biasa?
KPAID menyorot kekerasan daycare di 1000 hari pertama sebagai kehancuran permanen masa depan anak.
Kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta memicu perhatian luas berbagai pihak.
Table Of Content
Di balik bergulirnya proses hukum pidana terhadap para pelaku, muncul sebuah diskursus mendasar mengenai bagaimana pemangku kebijakan memandang bobot kejahatan ini.
Apakah peristiwa ini murni tindak pidana umum, ataukah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi yang bersifat berat? Dua lembaga negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memberikan perspektif yang berbeda.
Batasan yuridis Komnas HAM
Pada Senin, 18 Mei 2026, Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab datang ke Yogyakarta untuk mendalami proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan informasi terbaru, proses hukum dipastikan terus berlanjut. Beberapa orang telah ditahan, termasuk pemilik yayasan daycare serta beberapa pekerja yang bertindak sebagai pengasuh di lembaga tersebut.
Komnas HAM berharap agar proses hukum ini berjalan lancar sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga mendorong Wali Kota Yogyakarta untuk segera membentuk tim khusus di internal Pemerintah Kota (Pemkot).
Tim ini diharapkan dapat memastikan dan menangani keberadaan daycare-daycare yang bersifat semi-ilegal atau belum berizin agar tata kelolanya menjadi lebih baik, mengingat keberadaan tempat penitipan anak sangat dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan.
Namun, terkait status hukum dari pelanggaran tersebut, Komnas HAM memberikan batasan yang tegas secara yuridis-formal.
“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang. Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang pelindungan anak,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyatakan bahwa jalan keluar utama dari kasus ini adalah penegakan hukum yang rigid melalui langkah-langkah pidana.
Hukum harus disasarkan langsung kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas operasional dan tindakan kekerasan di daycare tersebut.
Kerusakan permanen sistem limbik anak
Di sisi lain, Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani, yang mengunjungi Polresta Yogyakarta, Selasa, 19 Mei 2026, meletakkan sudut pandangnya pada pemenuhan hak anak yang berlapis. Mengacu pada Konvensi Hak Anak, terdapat empat kluster hak dasar yang harus dijamin.
Pertama adalah hak sipil, termasuk hak atas nama, identitas, dan akta kelahiran yang sah guna mencegah potensi adopsi ilegal seperti yang sempat mengemuka pada kasus sebelas anak di Sleman.
Anak juga memiliki hak aspirasi untuk didengar sebagai subjek, bukan sekadar objek, termasuk dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait pornografi.
Kluster kedua adalah hak mendapatkan pengasuhan di lingkungan keluarga atau alternatif seperti Tempat Penitipan Anak (TPA) jika orang tua bekerja.
Ketika pengasuhan alternatif ini gagal memberikan rasa aman seperti orang tua, KPAID menilai hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran hak anak biasa, melainkan sudah menyentuh ranah pelanggaran hak asasi.
KPAID mengingatkan bahwa untuk mengukur beratnya suatu pelanggaran, negara tidak boleh menunggu sampai ada korban yang meninggal dunia.
Meskipun dalam kasus ini tidak ada korban jiwa, luka yang ditimbulkan telah menyebarkan dampak buruk yang membuat tumbuh kembang anak tidak dapat optimal.
Dampak psikologis ini mengancam masa depan anak hingga puluhan tahun ke depan saat mereka beranjak dewasa.
Trauma yang tersimpan di otak besar
Secara ilmiah, KPAID yang diwakili oleh perspektif psikolog menjelaskan mengapa kasus ini memiliki ukuran berat tersendiri secara substansial.
Ia menyebut, trauma akibat kekerasan pada usia dini tidak tersimpan di otak besar yang bisa diperintah atau diisi stimulan layaknya memberikan perintah prompt pada ChatGPT.
Pengalaman buruk itu tersimpan secara permanen di dalam sistem limbik (limbic system), bagian otak yang justru mendikte perilaku dan dorongan bawah sadar manusia.
“Kekerasan di daycare ini menjadi sangat fatal karena terjadi tepat di usia 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang merupakan masa keemasan (golden age),” bebernya.
Berdasarkan jurnal psikologi, faktor lingkungan atau pola pengasuhan (nurture) memegang kendali luar biasa besar, yakni sekitar 80% hingga 85% dalam membentuk kecerdasan dan kemampuan anak, mengalahkan faktor genetik (nature) yang hanya berpengaruh 15% hingga 20%.
KPAID membuktikan bahwa stimulasi terbaik dan pemenuhan gizi yang baik mampu meruntuhkan mitos bahwa kecerdasan hanya diturunkan dari ibu yang cerdas.
Ketika daycare gagal menjaga hak anak, seperti ditemukannya indikasi medis pneumonia, kurang gizi, asupan tidak sesuai, hingga pembatasan ruang gerak anak yang merusak stimulasi motorik dan sensorik maka anak-anak ini otomatis masuk ke dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus karena menjadi korban kejahatan.
“Kami mempunyai ukuran berat dan tidak berat sendiri ya. Kasus ini jelas berat karena masa depan anak terintervensi secara buruk. Menurut saya mempunyai pandangan bahwa ini pelanggaran hak secara berat itu iya,” ungkap Sylvia, merujuk pada rusaknya masa keemasan anak akibat trauma sistem limbik tersebut.



No Comment! Be the first one.