Ramai-ramai akademisi kritik ART Indonesia dengan AS, timpang dan berpotensi langgar konstitusi
Akademisi dari UII dan UGM mengkritisi perjanjian perdagangan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat. Mereka menilai substansi perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan kewajiban dan...
Sejumlah kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi menyuarakan kritik terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Table Of Content
Perjanjian perdagangan bilateral tersebut dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan ekonomi dan ruang kebijakan nasional.
Salah satu sikap kritis datang dari civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII). Melalui pernyataan sikap resmi, UII menyoroti berbagai perkembangan praktik berbangsa dan bernegara, termasuk kebijakan luar negeri dan kerja sama ekonomi internasional yang dinilai berpotensi mengurangi posisi tawar Indonesia.
Rektor UII, Fathul Wahid menegaskan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali substansi perjanjian ART dengan Amerika Serikat. Menurutnya, kerja sama ekonomi internasional harus dibangun secara setara dan tidak menempatkan Indonesia dalam posisi yang merugikan.
UII menilai perjanjian tersebut perlu dievaluasi secara terbuka dan transparan, terutama karena terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah klausul dapat melemahkan kedaulatan ekonomi nasional.
Hubungan bilateral, menurut UII, seharusnya didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghormati, serta kepentingan jangka panjang bangsa.
“Pemerintah perlu menyerap kritik publik dan mengevaluasi substansi perjanjian tersebut secara terbuka,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap civitas akademika UII, Selasa (3/3/2026).
Selain isu perdagangan, UII juga menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah kebijakan lain yang dinilai berkaitan dengan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Di antaranya adalah kriminalisasi terhadap aktivis, pelaksanaan proyek strategis nasional yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat, serta perlunya evaluasi program makan bergizi gratis.
Kampus tersebut juga menyoroti sikap pemerintah dalam politik luar negeri, termasuk respons terhadap konflik internasional dan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace. Menurut UII, kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip bebas aktif dan konsisten dengan amanat konstitusi.
ART berpotensi langgar konstitusi

Kritik terhadap ART juga disampaikan oleh kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Dewan Guru Besar UGM menilai proses penandatanganan perjanjian tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi karena tidak melalui mekanisme konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, M. Baiquni, menyatakan bahwa substansi perjanjian tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam.
Ia menilai sejumlah klausul dalam ART bersifat asimetris dan berpotensi merugikan Indonesia. Selain itu, implementasi perjanjian tersebut juga diperkirakan akan memerlukan perubahan besar dalam regulasi nasional.
Menurut Baiquni, konsekuensi dari ART dapat memaksa pemerintah untuk mengamandemen puluhan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
“Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Ia juga menilai beberapa materi perjanjian berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar dalam UUD 1945. Karena itu, para akademisi mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum melanjutkan implementasi perjanjian tersebut.
Perjanjian dinilai bersifat asimetris
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, juga mengkritisi struktur perjanjian ART. Menurutnya, terdapat ketidakseimbangan kewajiban antara kedua negara.
Ia mencatat adanya perbedaan signifikan dalam penggunaan frasa kewajiban dalam dokumen perjanjian.
“Terdapat sekitar 211 frasa ‘Indonesia harus’, sementara ‘USA harus’ hanya muncul sembilan kali,” ujarnya.
Rimawan menjelaskan bahwa sebagian besar pasal dalam ART justru mengatur kebijakan non-tarif yang dapat mempengaruhi ruang kebijakan domestik Indonesia.
Sekitar 95 persen ketentuan dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan regulasi non-tarif, yang mencakup berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga aspek politik dan keamanan.
Menurutnya, struktur tersebut dapat menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih lemah dalam implementasi kebijakan.
Ia bahkan menyebut adanya mekanisme yang menyerupai poison pill, yakni klausul yang mewajibkan Indonesia mengikuti kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang, termasuk regulasi yang belum ada saat ini.
“Kewajiban semacam ini menciptakan ketidakpastian dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” katanya.
Seruan kajian mendalam
Para akademisi menilai perdebatan mengenai ART perlu dilihat sebagai momentum untuk meninjau kembali arah kebijakan ekonomi dan diplomasi Indonesia.
UGM mendorong dilakukannya kajian lintas disiplin mengenai dampak perjanjian tersebut terhadap perekonomian, kedaulatan negara, serta tata kelola regulasi nasional.
Sementara itu, civitas akademika UII menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral perguruan tinggi terhadap masa depan bangsa.
Menurut mereka, kebijakan publik, termasuk perjanjian perdagangan internasional, harus dirumuskan secara rasional, transparan, dan berbasis data agar tidak mengorbankan kepentingan nasional dalam jangka panjang.



No Comment! Be the first one.