Pakar UGM sebut bangun huntap di area bekas banjir berisiko wariskan bencana
Wilayah yang pernah dilanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap, terutama untuk jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah, difokuskan untuk...
Banjir bandang dan longsor yang beruntun melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada awal Desember 2025 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Itu adalah penanda Sumatra hidup di atas bentang alam yang rapuh dan kerusakan lingkungan membuatnya semakin rentan.
Table Of Content
Dalam beberapa tahun terakhir, bencana geohidrometeorologi di Sumatra terjadi lebih sering, dengan dampak yang kian luas. Perubahan iklim global memperpanjang musim hujan, sementara degradasi lingkungan di wilayah hulu memperbesar daya rusak air yang turun.
Di tengah situasi ini, pertanyaan mendesaknya bukan lagi seberapa cepat rumah dibangun kembali, tetapi di mana dan dengan cara apa masyarakat dipulihkan.
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati, mengingatkan bahwa kebijakan hunian pascabencana, baik hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap), tidak boleh hanya bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula.
“Kalau dibangun di lokasi yang sama tanpa mempertimbangkan karakter geologinya, risiko bencana bukan dihilangkan, tapi diwariskan,” tegas Dwikorita, Selasa (16/12/2025).
Wilayah yang menyimpan ingatan bencana
Banyak desa yang terdampak banjir bandang berada di kawasan kipas aluvial, bentang alam hasil endapan banjir besar di masa lalu. Secara geologi, wilayah ini bukan area aman yang kebetulan sial, melainkan zona aktif yang menyimpan memori bencana.
Artinya, banjir bandang bukan peristiwa sekali terjadi. Ia bisa kembali dalam siklus puluhan tahun, bahkan lebih cepat jika lingkungan hulu terus rusak.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), pembukaan lahan, dan erosi memperbesar volume material yang terbawa saat hujan ekstrem. Dampaknya, periode ulang banjir bandang yang dulu diperkirakan puluhan tahun kini bisa terjadi dalam 15–20 tahun, atau lebih singkat.
Ancaman justru masih panjang, bukan sudah usai
Situasi ini diperparah oleh prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut potensi hujan lebat masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026. Artinya, risiko longsor dan banjir susulan belum selesai saat berita mereda.
Karena itu, Dwikorita menilai kebijakan pascabencana tidak boleh berhenti di fase tanggap darurat. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus dirancang sebagai keputusan jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Huntap tidak boleh dibangun di zona bahaya
Dwikorita menegaskan, wilayah yang pernah dilanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap, terutama untuk jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah, difokuskan untuk konservasi, dan rehabilitasi lingkungan.
Pembangunan huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman, berdasarkan pemetaan risiko geologi dan lingkungan. Zona ini setidaknya memenuhi beberapa syarat:
• Berada di luar bantaran sungai aktif
• Memiliki jarak aman dari lereng curam
• Tetap menjamin akses air bersih dan layanan dasar
Selain itu, pemulihan lingkungan di wilayah hulu DAS harus menjadi prasyarat utama, bukan program tambahan.
Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai hunian sementara (huntara), dengan sifat transisional dan batas waktu ketat, maksimal tiga tahun. Itupun dengan syarat:
• Sistem peringatan dini yang andal
• Rencana kedaruratan yang diuji secara berkala
• Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan warga
• Pembersihan material rombakan di hulu
• Penetapan jalur hijau sebagai zona penyangga
• Pembangunan tanggul sungai yang berkelanjutan
Mitigasi bukan opsi, tapi tanggung jawab antargenerasi
Menurut Dwikorita, penataan hunian pascabencana adalah keputusan strategis yang menentukan keselamatan masyarakat dalam puluhan tahun ke depan.
“Jika pembangunan mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru menciptakan bencana baru,” ujarnya.
Ia menekankan, kebijakan huntara dan huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.



No Comment! Be the first one.