Ada 438 posbankum di DIY, kalurahan jadi ruang pertama akses keadilan
Sebanyak 438 posbankum di setiap kalurahan di DIY telah diresmikan. Kehadirkan pos ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi akar rumput yang membutuhkan.
Upaya memperluas akses keadilan hukum di tingkat akar rumput kini memasuki babak baru. Pemerintah telah meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (posbankum) di seluruh kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/1/2026) di Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Table Of Content
Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hadir pula Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, serta seluruh kepala daerah se-DIY.
Bantuan konflik hukum gratis di kalurahan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa posbankum didirikan guna membantu menyelesaikan konflik hukum secara gratis di masyarakat di tingkat kalurahan sebagai satuan hukum terkecil di Indonesia.
Program ini merupakan sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan pihak terkait lainnya, dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif terhadap masyarakat kurang mampu dan rentan.
“Di DIY telah terbentuk posbankum di seluruh kalurahan dengan cakupan 100 persen atau merata di 438 kalurahan,” jelasnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang diwujudkan dengan pembentukan posbankum di seluruh kalurahan.
“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya di nikmati oleh golongan golongan tertentu. Keadilan itu ada didalam sanubari setiap warga negara,” kata Supratman.
26 organisasi dukung posbankum DIY
Ia menambahkan, 438 posbankum di DIY didukung oleh 26 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegasnya.
Supratman menjelaskan, layanan posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
“Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum, Posbankum telah hadir di 80.298 Desa/Kelurahan, akses hukum semakin luas di Indonesia”. papar dia.
Posbankum bukan seremonial semata
Sementara, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, berharap peresmian Posbankum tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sistem keadilan yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Peresmian ini diharapkan menjadi titik awal penguatan akses keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa hukum harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Ia memandang posbankum sebagai bagian penting dari reformasi kalurahan yang berfungsi sebagai ruang perlindungan dan pembelajaran hukum bagi warga.
“Posbankum bukan sekadar program, tetapi ruang perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sri Sultan berharap Posbankum dalam pelayanannya memiliki empati dalam mendampingi warga, mampu menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan rasa keadilan.



No Comment! Be the first one.