Labelisasi ‘Londo Ireng’ dari Presiden Prabowo, bentuk represi kepada jurnalis
Labelisasi 'Londo Ireng' yang disematkan Presiden Prabowo Subianto kepada jurnalis, pengamat, dan LSM merupakan salah satu bukti pemerintah tidak mampu berargumentasi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan label ‘Londo Ireng’ kepada jurnalis atau media, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Table Of Content
Penggunaan sebutan tersebut dinilai bukan sekadar gurauan politik biasa, melainkan sebuah bentuk represi diskursif yang membahayakan iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Senja Yustitia, menilai bahwa pelabelan semacam ini merupakan strategi untuk mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Delegitimasi kerja media
Menurut Senja, atribusi ‘Londo Ireng’ yang dilontarkan pemerintah muncul ketika media memberitakan realitas di lapangan, salah satunya mengenai kondisi fisik bangunan sekolah yang rusak di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukannya menjawab fakta lapangan tersebut dengan data atau klarifikasi substantif, meresponsnya dengan label negatif justru menunjukkan upaya pembungkaman.
“Labelisasi itu sebenarnya adalah bentuk lain dari represi terhadap media. Kenapa disebut represi? Karena Pak Prabowo mendelegitimasi media yang dalam konteks ini sedang mengabarkan sebuah realitas,” ujar Senja.
Ia menekankan bahwa pola semacam ini bukan pertama kali terjadi. Narasi antiasing, tuduhan alat asing, teroris, hingga pembuat makar merupakan deretan label yang berulang kali digunakan untuk menyudutkan pihak-pihak yang kritis. Sikap tersebut mencerminkan resistensi pemerintah terhadap masukan publik serta ketidakmampuan dalam memberikan argumentasi pembanding yang rasional.
“Ini bukan hal yang guyonan atau tidak serius, tetapi menunjukkan betapa pemerintah sangat anti terhadap kritik dan tidak mampu merespon kritik dari masyarakat maupun media dengan baik,” tegasnya.
Bahaya polarisasi dan pembatasan ruang publik
Lebih lanjut, Senja menjelaskan bahwa praktik labelisasi secara sosiologis menciptakan kategorisasi yang tajam dan tidak adil di tengah masyarakat.
Dengan membagi kelompok menjadi “pihak yang mendukung” dan “pihak yang mengkritik”, pemerintah secara tidak langsung membelah publik ke dalam biner baik dan buruk.
Polarisasi ini dinilai berbahaya karena berupaya mengonstruksikan seolah-olah informasi atau fakta yang disampaikan media adalah sebuah kesalahan atau praktik yang tidak benar. Padahal, pers di Indonesia sudah lama menghadapi berbagai tekanan, baik secara personal maupun institusional.
“Yang dilakukan hari ini menambah deretan represi. Artinya, ada penyampaian bahwa kerja media dalam mengkonstruksikan realitas itu salah, padahal informasi tersebut sangat mudah diverifikasi oleh publik yang berada di ruang informasi yang sama,” jelas akademisi UMY tersebut.
Senja juga menyayangkan sikap pejabat publik yang kerap menyikapi kritik pers secara personal. Sebagai kepala negara yang memegang mandat rakyat, setiap laporan media seharusnya ditanggapi dalam koridor akuntabilitas publik, bukan dengan nada tersinggung yang berujung pada penyandangan julukan buruk.
Uji fakta dan desakan beradu argumentasi
Kendati demikian, fenomena ini dinilai dapat menjadi pemantik kesadaran baru bagi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak menelan bulat-bulat narasi pelabelan tersebut, melainkan aktif melakukan uji fakta (fact-checking) terhadap data-data yang disajikan oleh media maupun pemerintah.
Daripada terus melempar sebutan yang memicu perpecahan, pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog yang sehat berbasis data dan argumentasi yang kokoh.
“Daripada melakukan labelisasi dan delegitimasi terhadap kerja media, akan lebih baik jika apa yang diberitakan itu direspons dengan argumentasi. Apa argumentasinya jika itu tidak benar? Saling beradulah argumentasi sehingga itu turut mencerdaskan masyarakat,” tutur Senja.
Gelombang kritik dari berbagai organisasi sipil hingga aliansi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers.
Pemerintah diharapkan dapat kembali ke koridor demokrasi dengan menjadikan media sebagai mitra dialog, bukan menempatkannya sebagai oposisi yang harus diberi label negatif.



No Comment! Be the first one.