Ketua MK diskusi tentang hak cipta di UPY, menakar masa depan kreativitas
UPY hadirkan Ketua MK untuk membedah tantangan hak cipta dan sistem royalti nasional. Sebuah diskusi krusial untuk memastikan ekosistem kreativitas Indonesia tumbuh di atas kepastian regulasi dan...
Di tengah arus industri kreatif yang kian deras, perlindungan hukum atas sebuah karya bukan lagi sekadar formalitas, melainkan fondasi.
Table Of Content
Menyadari hal tersebut, Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melalui Program Studi Hukum Bisnis menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tantangan dan Peluang bagi Pengembangan Kreativitas di Indonesia tentang Hak Cipta” pada Kamis (24/4/2026).
Gelaran yang berlangsung di Auditorium UPY ini bukan seminar biasa. Kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memberikan sinyal kuat bahwa diskusi mengenai hak cipta kini berada di level strategis nasional.
Gema pascaputusan MK No. 28
Titik berat diskusi kali ini mengacu pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Sebuah putusan yang dinilai menjadi kompas baru bagi tata kelola kreativitas di Indonesia.
Dalam paparannya, Suhartoyo menekankan pentingnya harmoni antara tiga aspek: perlindungan hukum, kepastian regulasi, dan dukungan konkret terhadap ekosistem kreatif.
Senada dengan hal tersebut, Wahyu Jati Pramanto, Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum RI mengupas tuntas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN).
Baginya, putusan MK tersebut adalah momentum emas untuk bersih-bersih rumah.
“Putusan ini adalah langkah krusial menuju sistem pengelolaan royalti nasional yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wahyu.
Paradoks dan literasi: Tanggung jawab akademisi
Tak hanya dari sisi regulator, perspektif kritis juga datang dari internal UPY. Febria Gupita, selaku Dosen Program Studi Hukum Bisnis UPY menyoroti Paradoks Perlindungan Hak Cipta dalam industri musik yang kerap kali terbentur dinamika lapangan yang liar.
Menanggapi urgensi ini, Sigit Handoko selaku Ketua Panitia sekaligus Kaprodi Hukum Bisnis UPY, menggarisbawahi bahwa literasi hukum adalah kunci. Tanpa pemahaman yang mumpuni, kreativitas nasional hanya akan menjadi komoditas tanpa perlindungan.
Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi, menambahkan bahwa kampus harus menjadi ruang yang responsif terhadap isu hukum kontemporer.
“Perguruan tinggi punya tanggung jawab moral untuk mengawal isu ekonomi kreatif ini,” ujarnya saat membuka acara yang digelar secara hybrid tersebut.
Komitmen menuju ekosistem sehat
Antusiasme peserta, baik yang memadati auditorium maupun yang bergabung via Zoom, membuktikan bahwa isu royalti dan hak cipta bukan lagi urusan segelintir praktisi hukum saja, melainkan hajat hidup para kreator dan inovator.
Acara ditutup dengan prosesi simbolis penyerahan apresiasi kepada para narasumber.
Melalui forum ini, UPY tidak sekadar mengadakan seremoni akademik, tetapi sedang memahat komitmen untuk mendorong ekosistem kreativitas yang lebih sehat, adaptif, dan terlindungi di masa depan.
Artikel ini merupakan kolaborasi Nalacitra dengan Universitas PGRI Yogyakarta. Redaksi tetap melakukan verifikasi sebelum tayang.



No Comment! Be the first one.