Ekonom UGM: Jangan remehkan usulan MSCI, menyangkut cara kerja pasar
Ekonom UGM menyebut pemerintah tidak boleh meremehkan sinyal peringatan MSCI karena menyangkut kepercayaan investor.
Usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak boleh dianggap sepele.
Table Of Content
Otoritas pasar modal dan pemerintah diingatkan untuk tidak meremehkan sinyal peringatan ini karena menyangkut kepercayaan investor serta mekanisme kerja pasar modal nasional.
Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar bidang Analisis Portofolio Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. Tandelilin Eduardus, M.B.A. Ia menegaskan, transparansi kepemilikan saham dan perdagangan yang wajar merupakan kunci utama menjaga kepercayaan investor.
“Persoalan ini serius karena menyangkut kepercayaan terhadap cara pasar bekerja, meskipun keputusan reklasifikasi belum final,” tegas Tandelilin, Selasa (20/10/2026).
MSCI mengumumkan membuka konsultasi publik sejak 15 Oktober 2026 terkait usulan penurunan (reclassification) status Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar tersendiri). Masukan ditunggu hingga 30 April 2027, dengan keputusan final diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI menegaskan usulan ini terus berjalan, kecuali ada bukti perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Besarnya ekonomi negara tak jamin aman
Tandelilin mengingatkan agar pemangku kebijakan tidak terlena dengan indikator makroekonomi semata. Pasalnya, besarnya perekonomian nasional tidak otomatis menjamin kelayakan akses pasar saham bagi investor global.
Dalam standar MSCI, status emerging market menuntut ukuran pasar, tingkat likuiditas, dan kemudahan akses transaksi yang memadai.
Jika diturunkan ke status standalone, pasar saham Indonesia akan keluar dari indeks gabungan MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets.
“Perubahan klasifikasi ini memang tidak otomatis menutup bursa atau melarang investasi asing. Namun, melemahnya kepercayaan dapat mendorong investor meminta premi risiko, kompensasi ketidakpastian yang berpotensi menekan valuasi saham bahkan sebelum keputusan ditetapkan,” jelasnya.
Jika reklasifikasi terwujud, dana investasi global yang mengekor indeks MSCI terpaksa menyesuaikan portofolio. Penyesuaian ini berisiko memicu tekanan jual (capital outflow), meningkatkan biaya modal (cost of capital) korporasi, hingga menahan rencana ekspansi dunia usaha.
Ancaman bagi Rupiah dan stabilitas
Ia menjelaskan, dampak arus keluar dana asing berpotensi meluas ke stabilitas nilai tukar Rupiah jika investor melepas saham, mengonversi Rupiah ke Dolar AS, dan membawa dananya keluar negeri. Tekanan ini juga dapat merambat ke pasar obligasi dan melambungkan biaya pembiayaan.
Meski tidak otomatis memicu krisis keuangan, risikonya membengkak jika terjadi bersamaan dengan penguatan Dolar global dan tingginya kebutuhan pembayaran utang valuta asing.
“Dalam jangka pendek, transaksi dapat melonjak saat penyesuaian, tetapi likuiditas berkelanjutan dapat menurun bila pembeli menyusut,” tuturnya.
Apa yang harus dibenahi?
Menurut Tandelilin, titik krusial yang harus segera dibenahi adalah transparansi kepemilikan saham serta kualitas free float (porsi saham publik).
Persentase saham publik yang tercatat secara administratif dianggap tidak cukup jika saham tersebut ternyata dikuasai oleh pihak-pihak yang saling berafiliasi.
Penelusuran pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) menjadi mendesak untuk memperjelas struktur kepemilikan sebenarnya.
“Informasi yang tidak memadai membuat investor sulit menilai perusahaan. Masalah transparansi yang terus berulang tanpa perbaikan mengindikasikan kelemahan pengawasan dan perlindungan investor,” ucapnya.
Merespons langkah pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan sanksi administratif atas pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Tandelilin menilai penegakan hukum harus berbasis bukti konkret dan tidak bisa digeneralisasi ke seluruh emiten, namun langkah tegas tetap penting untuk menjaga kredibilitas.
Empat langkah konkret untuk otoritas
Guna memberikan bukti perbaikan nyata sebelum tenggat MSCI di pertengahan 2027, Tandelilin mendesak OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan empat langkah prioritas:
1. Rekonsiliasi Data: OJK mengoordinasikan BEI dan KSEI untuk mencocokkan data kepemilikan saham, pemilik manfaat akhir, dan hubungan afiliasi.
2. Verifikasi Free Float: BEI memverifikasi saham yang benar-benar aktif diperdagangkan publik serta memantau konsentrasi kepemilikan dan selisih harga beli dan jual saham.
3. Pengawasan Ketat: Memperkuat pemantauan pola perdagangan abnormal dan menindak tegas indikasi pelanggaran.
4. Kepastian Kebijakan: Pemerintah dan otoritas menjaga konsistensi regulasi serta memperkuat pertukaran data antarlembaga.
“Hasilnya perlu dilaporkan berkala kepada publik dan dibahas dengan investor. Keputusan tetap di tangan MSCI, namun kebijakan Indonesia harus menghasilkan bukti perbaikan yang dapat diuji,” pungkasi Tandelilin.



No Comment! Be the first one.