Ada 15 persen kuota untuk siswa kurang mampu dan disabilitas di madrasah tahun 2026
Juknis PMB Madrasah 2026 telah dirilis Kemenag. Ada 15 persen kuota untuk siswa kurang mampu dan disabilitas. Bagaimana persyaratannya?
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan aturan terbaru terkait Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027.
Table Of Content
“Kita telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Senin (12/1/2026), mengutip laman Kemenag.
Juknis ini, kata Nyayu Khodijah, berlaku pada seleksi murid baru pada:
- Raudlatul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA), dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Dalam aturan tersebut, madrasah diinstruksikan untuk memberikan jalur khusus melalui kebijakan afirmasi guna memastikan akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025, setiap madrasah wajib memberikan akses bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
Kemenag menetapkan kuota maksimal 15% dari total daya tampung madrasah untuk jalur afirmasi ini.
Syarat dan ketentuan dokumen
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya melalui jalur ekonomi tidak mampu, wajib melampirkan bukti kepemilikan kartu bantuan sosial yang sah, seperti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Program Keluarga Harapan (PKH);
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah.
Pihak madrasah memberikan peringatan keras bahwa jika di kemudian hari dokumen tersebut terbukti tidak sah atau diperoleh dengan cara yang salah, maka siswa yang bersangkutan akan langsung didiskualifikasi.
Penerimaan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK)
Selain faktor ekonomi, madrasah juga diwajibkan menerima MBK.
Status MBK ini harus dibuktikan dengan keterangan dari psikolog, dokter spesialis, atau surat keterangan dari sekolah sebelumnya berdasarkan hasil assemen fungsional.
Jika madrasah yang dituju belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), pihak madrasah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota guna mendapatkan bantuan pendampingan.
Khusus bagi murid berkebutuhan khusus yang mendaftar di jenjang MTs atau MA penyelenggara pendidikan inklusi, faktor usia tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam penerimaan.
Madrasah negeri, kata Nyayu Khodijah, wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
“Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” tegas Nyayu Khodijah.
Jadwal seleksi
Berikut jadwal Pelaksanaan PMBM:
- Seleksi madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 2026
- Seleksi madrasah negeri dan swasta Berasrama: Februari s.d Mei 2026
- Seleksi madrasah negeri dan swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 2026
- Daftar ulang madrasah negeri dan swasta: Maret s.d Juli 2026



No Comment! Be the first one.