Tuntutan 10 dan 5 tahun penjara untuk Ketua Yayasan dan Pengasuh Daycare Little Aresha
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dan 11 pengasuh dituntut 10 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp2,125 miliar.
Babak baru kasus Daycare Little Aresha kembali bergulir. Ketua Yayasan Aresha Center Indonesia, yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut 10 tahun penjara, denda Rp900 juta, dan pembayaran restitusi sebesar Rp1,275 miliar untuk 83 korban anak.
Table Of Content
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Selain Diyah, di hari dan tempat yang sama, JPU juga menuntut 11 pengasuh dengan lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan restitusi masing-masing Rp14.168.514.
Besaran restitusi kepada 83 korban anak dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di daycare tersebut sebesar Rp2,125 miliar. Kewajiban itu dibebankan pada 32 terdakwa, termasuk Diyah, secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Sebelas pengasuh yang menjadi terdakwa adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Pasal-pasal yang dituntut
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para pengasuh yang menjadi terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Sementara, dalam kasus Diyah, jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri.
Pembayaran restitusi diwajibkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.
Jika restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, jaksa menuntut penggantian berupa pidana penjara selama 14 hari.
Para terdakwa, melalui tim kuasa hukum masing-masing, menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Kemudian, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Terbukti telantarkan anak
Dalam sidang tersebut, jaksa menilai Diyah terbukti memenuhi unsur dalam tiga kelompok dakwaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan, perlindungan konsumen, serta dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Masalah Diyah tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana terhadap anak-anak, tetapi juga tata kelola dan penyelenggaraan layanan penitipan serta pendidikan di daycare tersebut.
Jaksa menyoroti daycare itu beroperasi tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai. Tempat tersebut beroperasi sejak 2022 hingga 2026 dan telah menerima lebih dari 100 anak berusia tiga bulan hingga enam tahun.
Tak hanya itu, menurut jaksa, fasilitas yang ditawarkan daycare kepada orang tua tidak sesuai dengan yang didapat.
Biaya penitipan berkisar Rp1-2 juta per anak setiap bulan dengan fasilitas di antaranya ruangan berpendingin udara, tempat tidur bagi setiap anak, makanan, layanan psikologi, konseling, serta dokter untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Diyah dan Anita berikan instruksi agar anak diikat
Jaksa menguraikan, Diyah berperan dalam pola pengasuhan yang dipersoalnya. Bersama dengan Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, Diyah diduga memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama di penitipan.
Dalam penyampaian keterangan terdakwa Anita, Kamis (8/10/2026) di PN Kota Yogyakarta, ia mengatakan, sejak tahun 2022, Diyah telah menggunakan metode ikat atau bedong kepada anak-anak.
Pengikatan dilakukan dengan alasan agar anak-anak “aman”.
“Jadi, saya pernah menyampaikan ke bu Diyah. (Saat itu), bu Diyah menerima anak usia dua tahun. Waktu itu atas nama inisial T. Orang tua T bilang, anaknya tidak mau makan di rumah. Kemudian, bu Diyah, inisiatif sendiri menali anak itu dan ditidurkan di lantai, betul-betul di lantai,” kata Anita.
Meski demikian, Anita merasa tidak punya kuasa untuk memberhentikan apa yang dilakukan oleh Diyah, mengingat Diyah adalah pemilik daycare tersebut.
“Saya kaget, karena bayi itu disuapin sambil ditepuk-tepuk. Dikasih makan nasi bubur sama kerupuk, nanti dikasih air. Katanya, yang penting ada asupan. Saya mau gimana? Karena dia y ang punya sekolah. Saya sudah menegur itu nanti keselek, kasihan,” bebernya.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Center Indonesia dan penutupan kegiatan operasional Kelompok Bermain atau Play Group/TK Little Aresha selama empat tahun.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.



No Comment! Be the first one.