Menanti kelanjutan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional inisiasi Prabowo
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) masih menyisakan penantian teknis. Pakar Ilmu Tanah UGM, Prof. Azwar Ma'as, menyoroti pentingnya kejelasan kelembagaan.
Pembentukan lembaga baru yang dinamakan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menyisakan sejumlah penantian teknis.
Table Of Content
Meski sudah dibahas dalam pertemuan lintas kementerian dan pakar pada Kamis (24/9/2026) lalu, detail format organisasi hingga linimasa pelaksanaannya belum disepakati secara utuh.
Pakar Ilmu Tanah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Azwar Ma’as, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai kelembagaan baru ini telah menyepakati fokus utama pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibanding sekadar pemadaman.
Namun, mengenai bagaimana inisiatif dan struktur pastinya akan berjalan, pihak akademisi dan pakar masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Badan tersebut juga akan berada di bawah Presiden Prabowo langsung, bukan menjadi bagian dari Kementerian Kehutanan seperti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang sudah dibubarkan sejak 2025.
“Jadi pertemuan kemarin itu masih sebatas: ‘Oke, ini nanti jadi badan.’ Tapi timeline-nya belum,” ujar Azwar saat diwawancarai Nalacitra usai kembali dari pertemuan tersebut.
Azwar merupakan salah satu ahli yang dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (24/9/2026) lalu di Istana Merdeka untuk membicarakan pengelolaan lahan gambut dan pencegahan karhutla.
Pembahasan di tingkat kementerian
Sebelum mengikuti pertemuan utama dengan presiden, sejumlah akademisi membahas isu itu di tingkat kementerian.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai usulan mengenai penanganan gambut, termasuk pendekatan pencegahan kebakaran dan penyediaan infrastruktur air di desa-desa rawan kebakaran.
Kemudian, para ahli bertemu dengan Presiden Prabowo. Disebutnya, pertemuan berlangsung selama tiga jam.
Azwar pun mengusulkan badan itu tidak hanya diisi oleh ahli kebakaran atau lingkungan. Ia menilai keterlibatan pakar teknik sipil, sosial, ekonomi, budaya, hingga ahli kebakaran penting untuk mengambil kebijakan yang tak hanya bertumpu pada satu pendekatan.
Usulan sumur bor di 12.000 Desa

Forum pembahasan awal badan baru ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bukan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan.
Menurut Azwar, salah satu poin konkret yang disetujui dalam forum tersebut adalah rencana pembuatan infrastruktur pencegahan di daerah rawan karhutla.
“Ada 12.000 desa di enam provinsi yang mengalami kebakaran. Mereka akan dilengkapi dengan sumur bor, sumur yang dibuat dengan pipa, kemudian ada mesin dan pompanya,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa program sumur bor ini dinilai penting agar desa-desa terdampak tidak cepat kehilangan pasokan air, terutama saat menghadapi siklus El Niño. Kebutuhan anggaran untuk penyediaan peralatan di 12.000 desa tersebut ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Angka tersebut sempat disebutkan oleh mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada 26 Agustus 2026.
Evaluasi aturan dan struktur kelembagaan
Belajar dari pengalaman BRGM terdahulu, Azwar menyoroti beberapa catatan kritis terkait struktur kerja dan regulasi yang ada. Dulu, BRGM bersifat ad hoc dengan anggaran terbatas dan tidak memiliki kejelasan kewajiban struktur hingga ke tingkat provinsi, sehingga kerja pencegahan tidak optimal.
Selain masalah kelembagaan, ia menekankan pentingnya merevisi aturan-aturan teknis mengenai tata kelola gambut yang dinilai kurang pas dengan karakter alami lahan gambut di Indonesia.
“Ada aturan yang mungkin perlu dibenahi dan diperbaiki. Misalnya, PP 150 Tahun 2000, gambut itu disebut rusak kalau pH-nya di bawah 4. Padahal gambut naturalnya, terutama gambut tebal, tidak pernah punya pH di atas 4 karena tidak ada input mineral air sungai. Khasnya selalu di bawah 3,” terangnya.
Adapun PP 150 Tahun 2000 berisi tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Artinya, jika indikator dalam PP tersebut mentah-mentah dipakai sebagai acuan hukum, seluruh kawasan gambut tebal yang masih alami di Indonesia otomatis langsung dikategorikan ‘rusak’ oleh negara, padahal kondisi fisik dan kimianya memang demikian sejak awal.
Menurutnya, pembenahan regulasi mendasar seperti inilah yang harus menjadi salah satu agenda awal BPGMN agar upaya pencegahan karhutla di lapangan memiliki kepastian hukum yang tepat.
Pemetaan rinci di lapangan
Guna mendukung kerja badan baru ini nantinya, Prof. Azwar menyarankan agar pemerintah fokus pada keterlibatan tim pemetaan (mapping) yang mendalam.
Penanganan gambut harus memperhitungkan jenis gambut, apakah masih dipengaruhi pasang surut (topogen) atau gambut tebal berkubah (ombrogen) seperti di Pelalawan, Riau, yang kedalamannya bisa melebihi 16 meter dan berisiko tinggi saat mengering (hydrophobic).
“Yang penting itu ada orang pemetaan. Mapping ini mencakup Kesatuan Hidrologis Gambut rinci. Bisa dengan LiDAR, bisa juga dengan mengecek langsung ke lapangan. Dari sana nampak sekali apakah lahan itu sudah dibuka atau belum,” pungkasnya.
Gambut tebal yang kering total akan berubah sifat menjadi hydrophobic (takut air) dan berdebu, sehingga sangat mudah terbakar dan tidak bisa lagi menyerap air dari permukaan.
Meski demikian, Azwar mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang pemborosan anggaran dalam melakukan pemetaan.
Menurutnya, pemetaan gambut sebenarnya sudah sebagian besar dikerjakan oleh kementerian terdahulu, sehingga BPGMN tinggal melanjutkan dan memperdalamnya.
“Sebagian sudah dikerjakan dulu oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebelum gabung (dengan Kementerian Kehutanan di tahun 2014-2024). Tapi setelah gabung dibuat lagi, padahal sekarang anggaran kementerian sangat terbatas,” paparnya.



No Comment! Be the first one.