Saatnya merinci perlindungan hukum profesi dokter
Perlindungan hukum bagi profesi dokter masih dirasa kurang rinci. Padahal, dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai standar berhak mendapat perlindungan hukum memadai.
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara serta tersangka seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).
Table Of Content
Pelimpahan kasus dilakukan kepolisian setelah berkas perkara terkait kasus tindak pidana kesehatan dinyatakan lengkap atau P21.
Profesi dokter cukup sering menghadapi sengketa hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Status tersangka ini ditetapkan setelah terbitnya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Peran MPD untuk dokter adalah menegakkan disiplin profesi, mengawasi etika, dan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
MDP bertugas menerima dan memverifikasi pengaduan, melakukan investigasi, menyelenggarakan sidang disiplin, serta memberikan rekomendasi tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Pada era sebelumnya, Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menangani masalah ini. Sedangkan, MDP merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perbedaan utama adalah kewenangan MDP yang kini dapat memberikan rekomendasi untuk proses hukum pidana maupun perdata.
MDP telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokter tersebut telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak. Alasannya adalah dokter tersebut tidak pernah bertemu dan memeriksa langsung kondisi pasien.
Peran sang dokter adalah sebatas memberi arahan medis sesuai prosedur konsultasi spesialis.
Kemudian, rekomendasi itu berlanjut menjadi penetapan tersangka oleh Polda Bangka Belitung.
Meskipun dokter tersebut telah mengajukan uji materi UU No.17/2023 tentang Kesehatan terutama Pasal 307 yang berkorelasi dengan kewenangan MDP atas keputusan yang merugikan dirinya, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat, agar profesi dokter mendapat perlindungan hukum yang lebih rinci.
Dokter berhak dapat perlindungan hukum
Michel Daniel Mangkey dalam e-journal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang lex et societatis.
Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu: risiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan res ipsa loquitur.
Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.
Perlindungan hukum profesi notaris lebih nyata
Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada e-journal Undip vol 4, no 1 tahun 2013.
Perlindungan hukum terhadap notaris, ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap.
Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut.
Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut.
Berdasarkan Putusan MA tersebut, jika akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan, dan notaris bukan pihak dalam akta.
Bagaimana perlindungan hukum profesi advokat?
Perlindungan hukum yang juga lebih baik, adalah terhadap profesi advokat atau pengacara.
MK mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, yaitu pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang terkenal sebagai hak imunitas advokat.
Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu 14 Mei 2015.
MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dimaknai sebagai, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan demikian hak imunitas profesi dokter dalam aspek perlindungan hukum, layak disusun serinci seperti profesi advokat dan notaris.
Sudahkah para dokter bertindak agar mendapatkan perlindungan hukum?
Opini ini ditulis oleh FX Wikan Indrarto
Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Alumnus S3 Universitas Gadjah Mada



No Comment! Be the first one.