Lima tahun mengajar tanpa tunjangan kinerja, 2500 dosen ASN bersurat ke Mendiktisaintek
2.500 dosen ASN dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan surat keberatan administratif kepada Mendiktisaintek terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode 2020–2024...
Sebanyak 2.500 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode 2020–2024.
Table Of Content
Surat tersebut dikirim secara serentak pada Jumat (6/3/2026) pukul 13.00 WIB oleh para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI).
Pengiriman surat dilakukan langsung oleh perwakilan dosen ke Kantor Kemendiktisaintek di Senayan, Jakarta. Sementara, sebagian besar dosen lainnya mengirimkan keberatan administratif melalui layanan pos.
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, menyatakan langkah ini ditempuh sebagai upaya administratif dan konstitusional untuk memperjuangkan hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun terakhir, dari Januari 2020 hingga Desember 2024.
“Langkah ini kami tempuh secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan,” ujar Anggun.
Tetap jalankan kewajiban akademik

Ia memastikan para dosen tetap menjalankan kewajiban akademik secara penuh selama periode tersebut.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dosen ASN juga diwajibkan melaporkan kinerja melalui Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun hingga kini, hak berupa tunjangan kinerja belum juga dibayarkan.
“Selama lima tahun terakhir, kewajiban tetap kami jalankan. Tetapi hak kami sebagai ASN belum diberikan,” kata Anggun.
Surat tuntutan penjelasan resmi pemerintah
Dalam surat keberatan administratif tersebut, para dosen menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya adalah penjelasan resmi mengenai kejelasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024, termasuk dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Para dosen juga meminta penjelasan terkait kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami akibat tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.
Permintaan pembayaran tunjangan kinerja untuk periode Januari 2020 hingga Desember 2024 juga disampaikan sebagai bagian dari tuntutan yang diajukan.
Langkah ini turut merujuk pada surat Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan bahwa dalam persoalan tersebut telah terjadi maladministrasi.
Berharap keadilan
Anggun menegaskan bahwa para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik serta menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai aparatur sipil negara, mereka berharap hak normatif juga dapat dipenuhi secara adil.
“Kami berharap kementerian dapat memberikan respons yang transparan dan berkeadilan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif,” ujarnya.
Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi momentum dialog antara pemerintah dan dosen ASN guna memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.



No Comment! Be the first one.