Aturan pengabdian LPDP 2N+1 disorot usai polemik ‘cukup aku aja yang WNI’
Polemik alumni LPDP viral, aturan pengabdian 2N+1 disorot. Menkeu ancam blacklist, LPDP tegaskan kewajiban kontribusi pascastudi.
Perbincangan mengenai kewajiban pengabdian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali mencuat setelah unggahan seorang alumni, Dwi Sasetyaningtyas, viral di media sosial. Konten tersebut memicu diskursus publik mengenai komitmen kontribusi alumni LPDP kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Table Of Content
Dalam unggahannya, Dwi menyampaikan bahwa kedua anaknya kini berstatus warga negara asing Inggris/British Citizen.
“Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” tulisnya.
Unggahan tersebut memantik reaksi warganet yang kemudian menyoroti statusnya sebagai penerima beasiswa LPDP, program yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perhatian publik juga tertuju pada suaminya berinisial AP yang diketahui merupakan alumnus LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memasukkan Dwi dan suaminya ke dalam daftar hitam pemerintah.
“Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Terbaru, Dwi dan suami disebut berjanji akan mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya.
Penegasan Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP
Di tengah polemik tersebut, LPDP kembali menegaskan aturan masa kontribusi bagi setiap awardee dan alumni. Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa kewajiban pengabdian telah diatur secara tegas dalam ketentuan program.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi mengutip dari laman Kompas.com
Skema tersebut dikenal sebagai 2N+1. Artinya, alumni wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh, ditambah satu tahun. Kewajiban ini berlaku bagi lulusan jenjang magister maupun doktor.
Sebagai ilustrasi, penerima beasiswa magister yang menempuh studi selama dua tahun memiliki kewajiban kontribusi selama lima tahun setelah dinyatakan lulus.
Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP menyatakan yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas Dwi.
Sementara itu, terkait AP, LPDP menyebut masih melakukan pendalaman internal karena yang bersangkutan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi. LPDP menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
Aturan studi dan bekerja di luar negeri dalam periode pengabdian
Dalam ketentuan terbaru, LPDP menetapkan skema 2N sebagai kewajiban bagi alumni untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi.
Sebelumnya, masa pengabdian diatur sebagai dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berturut-turut setelah studi selesai.
Meski demikian, LPDP memperbolehkan alumni melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri dalam periode pengabdian dengan mekanisme izin.
Izin Studi Lanjutan di Luar Negeri
Alumni yang masih berada dalam periode pengabdian dapat melanjutkan studi, termasuk program doktor di luar negeri, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin pada aplikasi E-Beasiswa.
3. Melampirkan dokumen persyaratan, meliputi surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa, letter of acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi, serta esai.
4. Menunjukkan relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
Ketentuan Bekerja di Luar Negeri
Alumni juga dapat bekerja di luar negeri selama periode pengabdian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS/TNI/Polri yang ditugaskan di luar negeri.
2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri.
3. Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah ke luar negeri.
4. Organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, dan IMF.
5. Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan dari kantor di Indonesia.
6. Program pasca studi hasil kerja sama antara LPDP dan mitra.
Untuk perizinan:
- Alumni pada kategori 1, 2, dan 3 wajib melapor dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat berwenang.
- Alumni pada kategori 4, 5, dan 6 wajib melapor dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Dana Abadi Pendidikan dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pengabdian ini diterapkan untuk memastikan dana pendidikan yang dikelola negara memberikan dampak langsung bagi pembangunan nasional. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN diamanatkan dalam UUD 1945.
Hingga November 2025, akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP tercatat mencapai Rp154,11 triliun, meningkat signifikan dari modal awal pembentukannya sebesar Rp1 triliun.
Melalui skema pengabdian 2N+1, LPDP mewajibkan alumni untuk menetap secara fisik dan berkarya di Indonesia sesuai durasi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bagian dari kontrak kontribusi yang mengikat setiap penerima beasiswa negara setelah menyelesaikan studi.



No Comment! Be the first one.