Medkom UMY: pemblokiran Magdalene jadi tanda bahaya bagi kebebasan pers
Pemblokiran konten Magdalene tentang hasil investigasi penyiraman air keras pada aktivis Andri Yunus dianggap sebagai ancaman demokrasi Indonesia.
Pemblokiran konten Magdalene pada 30 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pemberitaan kasus Andri Yunus menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia.
Table Of Content
Komdigi beranggapan Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui oleh pemerintah. Hal ini dinilai tidak hanya menjadi preseden buruk demokrasi Indonesia di masa mendatang namun menjadi pola represi penguasa atas kebebasan pers.
Cederai UU Pers
Kaprodi Magister Media dan Komunikasi (MedKom) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senja Yustitia menyampaikan bahwa, tindakan Komdigi ini mencederai UU Pers No. 40 tahun 1999 khususnya pasal 6.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan sejumlah peranan yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Pasal ini merupakan mandat konstitusi yang berkaitan dengan kebebasan pers yang harus dihormati oleh pemerintah,” kata dia, Sabtu (11/4/2026).
Daftar panjang tindakan represif pemerintah
Konten Magdalene tentang hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus justru wujud tanggung jawab media untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kata dia.
Dikatakan Senja, kasus Magdalene ini telah menambah daftar panjang, tindakan represif pemerintah atas kebebasan pers di Indonesia.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, telah terjadi banyak pembatasan dan ancaman yang dilakukan penguasa baik secara formal maupun non-formal.
Antara lain wacana dihapuskannya doorstop di KPK, teror pengiriman babi dan tikus ke Tempo, pencabutan ID pers wartawan CNN oleh Biro Pers Sekretariat Presiden, serta serangkaian intimidasi kepada wartawan di berbagai daerah.
Empat poin penting
Mendasarkan pada berbagai kasus pembatasan pemerintah terhadap media di Indonesia, Senja menyampaikan beberapa poin penting.
Pertama, mengecam keras tindakan Komdigi kepada Magdalene karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999. Magdalene merupakan media berbadan hukum, artinya keberadaannya telah sesuai dengan undang-undang.
Kedua, pernyataan Komdigi yang mengatakan bahwa Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui pemerintah merupakan bentuk beredel cara baru yang menempatkan pemerintah ataupun institusi lain, dalam hal ini Dewan Pers, sebagai mekanisme verifikasi tunggal.
Hal ini tidak saja bertentangan dengan kebebasan pers namun juga menafikan UU Pers No. 40 tahun 1999 yang memuat semangat reformasi yang meniadakan mekanisme ini.
“Dengan kata lain, Komdigi sedang kembali pada UU No. 21 tahun 1982 yang menyatakan bahwa Organisasi Pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Ketiga, SK Nomor 127 tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian sangat berpotensi mencederai demokrasi dan digunakan sebagai cara baru untuk memblokir informasi dengan istilah yang lebih halus yakni moderasi konten.
Keempat, sebagai sebuah negara demokrasi, pemerintah harus memberikan ruang bersuara pada semua kelompok masyarakat dan media.
“Membungkam media membuat masyarakat tidak mendapatkan asupan informasi, medium debat sekaligus ruang untuk menggalang solidaritas kebangsaan. Hal ini bertentangan dengan nilai hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pembungkaman juga berpotensi meningkatkan self-censorship pada media dan publik,” paparnya.
Terakhir, Senja menyampaikan bahwa masyarakat sipil dan media termasuk Dewan Pers dan akademisi harus menolak cara-cara represif seperti ini karena media merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Publik harus terus mendukung jurnalisme berkualitas dan menyuarakan kritik terkait kebebasan pers dan perlindungan jurnalis terhadap aksi kekerasan,” tutupnya.



No Comment! Be the first one.